Thursday, November 1, 2012

Jenis Pelanggaran Hak Cipta

Jenis-jenis pelanggaran hak cipta:
  • Pembajakan
  • Penjualan
  • Mengkopi software ke harddisk
  • Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan
  • Mengumumkan atau memperbanyak sesuatu yang bukan buatan sendiri
  • Penyewaan barang bajakan
  • Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu. 
  • Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit / perekam. 
  • Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. 

Dampak Pelanggaran Hak Cipta

Dampak pelanggaran hak cipta :
  • Sang pencipta menjadi takut untuk membuat sesuatu
  • Terciptanya hasil karya bajakan
  • Tidak dapat menghargai suatu ciptaan  orang lain
  •  merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
  •   merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
  • bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
  • Pelanggaran hak cipta akan membawa dampak buruk bagi pengembangan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra.

Aturan Hak Cipta

Aturan hak cipta adalah segala peraturan yang membimbing/mengatur kita untuk menjaga atau melindungi sesuatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya.(aturan juga bisa melarang bila diperlukan). Aturan hak cipta juga = hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu,kelompok dan perusahaan.hak cipta juga merupakan suatu karya ,baik berupa barang,lagu,tulisan,dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang,kelompok atau perusahaan.

Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.