Thursday, November 1, 2012

Jenis Pelanggaran Hak Cipta

Jenis-jenis pelanggaran hak cipta:
  • Pembajakan
  • Penjualan
  • Mengkopi software ke harddisk
  • Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan
  • Mengumumkan atau memperbanyak sesuatu yang bukan buatan sendiri
  • Penyewaan barang bajakan
  • Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu. 
  • Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit / perekam. 
  • Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. 

No comments:

Post a Comment