Jenis-jenis pelanggaran hak cipta:
- Pembajakan
- Penjualan
- Mengkopi software ke harddisk
- Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan
- Mengumumkan atau memperbanyak sesuatu yang bukan buatan sendiri
- Penyewaan barang bajakan
- Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu.
- Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit / perekam.
- Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
No comments:
Post a Comment